Jika anda kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasi milik anda, kami Dimulti perusahaan yang khusus menangani sertifikasi perangkat telekomunikasi atau
type approval indonesia siap membantu anda sampai sertifikat yang anda inginkan terbit secara resmi dari postel.
Prosedur dan proses sertifikasi perlu diketahui dan dimengerti oleh para pemohon (pabrikan/importir) agar terciptanya efisiensi waktu, biaya, dan tenaga. Segala persyaratan yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi hendaknya dilengkapi oleh pemohon, untuk mempermudah proses sertifikasi. Permohonan dapat dilakukan secara online dengan tetap berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Jika anda menggunakan jasa kami untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasi anda, maka untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan silahkan dipersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Foto kopi dokumen penunjukan dari pabrikan [permohonan sertifikat A untuk distributor atau agen tunggal]
- Surat penunjukan
- Formulir PM4 dan Formulir PM5
- Foto kopi Dokumen legal perusahaan: NPWP, SIUP, TDP, Akte
- Spesifikasi teknis, brosur dan
- penunjang teknis operasional lainnya.
- Dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual [permohonan Sertifikat B khusus importir]
- Sampel perangkat Untuk kategori Customer Premisess Equipment (CPE)diperlukan 2 unit dan 1 unit untuk non CPE.
- 50% DP
Untuk informasi lebih lanjut. Silahkan menghubungi saya: