HOME BLOG
   
  Mujahid_Bertopeng
http://mujahid_bertopeng.bloggaul.com
Login | Belum terdaftar? | Lupa password?  
   
   

PENGUMUMAN:
Mind Mapping - cara baru untuk ngeBlog!
 
Sabtu, 17 Juni 2006 @ 09:54 WIB - Diari


Innalillahi wainna ilaihi roji'un ...

Pada kesempatan ini, walaupun terlambat mungkin, karena kesibukan ana, ana hanya ingin menyampaikan rasa duka yang dalam atas kepergian Amat, sahabat, guru sekaligus temen Bloger yang saya kagumi dan cintai.

Berita kepergian Amat yang saya terima, begitu mengejutkan ana. Betapa tidak, ana tahunya dia sehat-sehat saja. Ana tidak tahu kalo Amat mempunyai masalah dengan ginjalnya yang akut. Belakangan ana tahu, Amat sengaja tidak menceritakan ikhwal penyakitnya, karena Amat gak ingin sahabatnya terbebani dengan deritanya.

Ana belum lama mengenal Amat. Ana mengenal dia lewat blog ini. Ana salut dengan keistiqomahannya, ana kagum dengan dakwah bil qalamnya, ana kagum dengan tulisan-tulisan bijak, dewasa dan penuh hikmahnya. Yang utama ana bersyukur, di Blog ini ada seorang Amat, yang senantiasa menjadi filter dan counter untuk pemikiran-pemikiran diluar Islam.

Terakhir ana main ke blognya, Amat berjanji untuk membuat sebuah blog yang akan menjelaskan dan mencounter pemikiran-pemikiran Sabam. Kalau ada waktu senggang, ana suka mantau perkembangan blognya, berharap Amat akan menuliskan sesuatu sesuai janjinya. Ana terus menunggu, menunggu dan menunggu. Hingga akhirnya, penantian ana terjawab dengan berita duka .. yah .. Amat telah pergi untuk selamanya menghadap penciptanya, Allah SWT. Dia belum sempat menuntaskan janjinya, Allah berkehendak lain ... Entahlah, mungkin Allah sayang sama Amat ... Allah ingin Amat bahagia disampingnya segera ...

Yah Amat telah pergi ... dan ana sadar, dakwah bil qalam di Blog ini harus tetap ada, harus tetap continue, karena dengan kepergian Amat, tidak menggugurkan kewajiban ana sebagai muslim untuk berdakwah seperti Amat di Blog ini. Pemikiran Islam yang shoheh harus terus disampaikan, pemikiran-pemikiran diluar Islam harus senantiasa dibantah dan diluruskan. Apapun resiko dan hasilnya, ana serahkan semuanya pada Allah SWT.

Akhirul kalam, sekali lagi ana hanya ingin mengucapkan ... Selamat Jalan Amat ... Selamat jalan Mujahid Allah .. Selamat jalan sahabatku ... Semoga Allah ridha kepadamu .. Semoga amal ibadahmu diterima disisi-Nya. Semoga engkau lapang disana .. Tidurlah sahabatku .. tidurlah dengan tenang, hingga nanti kau dibangunkan oleh kekasih hatimu ... Allah SWT. Jangan takut wahai sahabat ... dakwahmu biar ana yang lanjutin ... Walaupun ana tahu, ana tidak akan pernah bisa seperti antum .. ana masih dalam proses belajar, ana masih mentah , Tapi Insya Allah, ana akan coba .. Yaa Amat sahabatku ... Bantulah aku ....

Note : Untuk keluarga yang tinggalkan, semoga diberi ketabahan dalam menghadapi kehendak Allah SWT ini. Amiin ..


Disarankan: 0
  Komentar: 7 (Lihat) | Beri Komentar    Recommen | Print



Rabu, 22 Maret 2006 @ 07:03 WIB - Komputer & Internet


Pengaturan Hubungan Pria dan Wanita


Fakta wanita dapat membangkitkan naluri seksual pria, tidak berarti bahwa naluri tersebut pasti muncul setiap kali seorang wanita bertemu dengan pria. Demikian pula sebaliknya. Akan tetapi, fakta itu menunjukan bahwa pada dasarnya, keberadaan setiap pria atau wanita dapat membangkitkan naluri tersebut pada lawan jenisnya, sehingga dapat mendorong masing-masing untuk melakukan hubungan seksual. Namun demikian, bisa juga naluri ini tidak muncul ketika kedua lawan jenis itu berinteraksi, misalnya ketika melakukan aktivitas jual- beli, pada saat melaksanakan operasi bedah pasien, atau pada proses belajar mengajar dan lain sebagainya

Hanya saja, pada keadaan-keadaan semacam ini atau keadaan lainnya, tetap saja dimungkinkan adanya kecenderungan terpengaruhinya naluri seksual diantara masing-masing lawan jenis. Akan tetapi, terdapatnya kecenderungan naluri tersebut juga tidak berarti akan membangkitkan naluri seksual secara pasti. Sebab, bangkitnya naluri seksual terjadi ketika ada perubahan pandangan pada diri kedua lawan jenis itu; dari pandangan yang semula menilai bahwa keberadaan keduanya adalah untuk melestarikan keturunan ke arah yang bersifat seksual semata, yakni hubungan biologis antara dua lawan jenis.

Oleh karena itu, fakta bahwa wanita dapat membangkitkan naluri seksual pria atau sebaliknya tidak dapat dijadikan alasan untuk memisahkan pria dan wanita secara total. Dengan kata lain, tidak benar anggapan bahwa adanya kecenderungan yang dapat membangkitkan naluri seksual merupakan penghalang bagi bertemunya pria dan wanita dalam kehidupan umum dan terciptanya sebuah kerjasama. Bahkan fakta telah menunjukan bahwa dalam kehidupan umum, pertemuan pria dan wanita adalah suatu hal yang pasti terjadi dan masing-masing bekerjasama. Sebab, kerjasama merupakan kebutuhan yang amat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat.

Akan tetapi, sebuah kerjasama seperti di atas tidak mungkin terjadi kecuali dengan sistem yang mengatur hubungan yang bersifat seksual antara kedua lawan jenis itu dan mengatur hubungan pria dan wanita secara umum. Sistem ini harus bertolak dari pandangan bahwa hubungan pria dan wanita semata-mata untuk melestarikan keturunan. Dengan sistem semacam ini, pria dan wanita masing-masing dapat berinteraksi dalam kehidupan umum dan menciptakan sebuah kerjasama tanpa menimbulkan kemadaratan sedikit pun .

Satu-satunya sistem yang dapat yang dapat menjamin ketentraman hidup dan mampu mengatur hubungan antara pria dan wanita dengan pengaturan yang selaras dengan karakter kemanusiaan hanyalah sistem interaksi yang diatur oleh Islam. Sistem interaksi pria dan wanita dalam Islamlah yang menjadikan aspek ruhani sebagai landasan dan hukum-hukum syariat sebagai tolok ukur yang didalamnya terdapat hukum-hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai akhlak yang luhur. Sistem interaksi Islam memandang manusia, baik pria maupun wanita, sebagai seorang manusia yang memiliki naluri, perasaan, kecenderungan, dan akal.

Sistem ini membolehkan manusia bersenang-senang menikmati kehidupan dan tidak melarang manusia untuk memperoleh bagian kenikmatan hidup secara optimal, tetapi dengan tetap memelihara komunitas dan masyarakat manusia. Sistem ini pun mendorong kukuhnya manusia dalam menempuh perjalanan untuk memperoleh ketentraman hidupnya. Sistem interaksi Islam sajalah satu-satunya sistem pergaulan yang sahih, karena di luar itu, memang tidak ada sistem interaksi lain di dunia ini.

Sistem interaksi atau pergaulan pria-wanita dalam Islam menetapkan bahwa naluri seksual pada manusia adalah semata-mata untuk melestarikan keturunan umat manusia. Sistem ini mengatur hubungan lawan jenis antara pria dan wanita dengan peraturan yang rinci, dengan menjaga naluri ini agar hanya disalurkan dengan cara yang alami. Dengan itu, akan tercapailah tujuan dari penciptaan naluri tersebut pada manusia sebagaimana yang dikehendaki Allah Swt. Sistem ini, pada saat yang sama, mengatur berbagai interaksi atau pergaulan antara pria dan wanita, serta menjadikan hubungan lawan jenis sebagai bagian dari sistem interaksi diantara keduanya. Sistem ini, selain menjamin adanya kerjasama yaitu kerjasama yang membawa kebaikan bagi individu, komunitas dalam masyarakat, maupun masyarakat itu sendiri antara pria dan wanita tatkala mereka saling berinteraksi, juga menjamin terwujudnya nilai-nilai akhlak yang luhur. Disamping itu, sistem ini pun menjadikan cita-cita tertinggi hanyalah tercapainya keridhaan Allah SWT. Dengan itu, kesucian dan ketakwaanlah yang dijadikan penentu bagi metode interaksi atau pergaulan antara pria dan wanita dalam kehidupan Islam, sementara teknik atau sarana yang digunakan dalam kehidupan tidak boleh bertentangan dengan metode ini, apapun alasannya.

Islam telah membatasi hubungan lawan jenis atau hubungan seksual antara pria dan wanita hanya dalam lembaga perkawinan dan melalui pemilikan hamba-hamba sahaya semata. Sebaliknya, Islam telah menetapkan bahwa setiap hubungan lawan jenis selain dengan dua cara tersebut adalah sebuah dosa besar yang layak diganjar dengan hukuman yang paling keras. Di luar hubungan lawan jenis, yakni interaksi-interaksi lain yang merupakan manifestasi dari naluri seksual untuk melanjutkan keturunan seperti hubungan antara bapak, ibu, anak, saudara, paman, atau bibi Islam telah membolehkannya sebagai hubungan kasih sayang. Islam juga membolehkan seorang wanita ataupun pria melakukan aktivitas perdagangan, pertanian, industri, dan lain-lain; di samping memperbolehkan mereka menghadiri pengkajian keilmuan, melakukan shalat berjamaah, mengemban dakwah, dan sebagainya.

Islam telah menjadikan kerjasama antara pria dan wanita dalam berbagai segi kehidupan serta interaksi antar sesama manusia sebagai perkara yang pasti di dalam seluruh aspek muamalat. Sebab, mereka semuanya saling menjamin untuk mencapai kebaikan serta mencapai ketakwaan dan pengabdian kepada-Nya. Ayat-ayat al-Quran telah menyeru manusia kepada Islam tanpa membedakan apakah dia seorang pria ataukah wanita. Allah Swt., misalnya, berfirman:
"Katakanlah, Hai manusia, sesungguhnya aku adalah Rasulullah yang diutus kepada kalian semua (QS al-A'raf[7]:158). Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan yang telah menciptakan kalian (QS an-Nisa[4]:1)

Ada sejumlah ayat yang khusus ditujukan kepada kaum Mukmin, baik mereka agar menerapkan hukum-hukum Islam sebagaimana ayat berikut :

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan RasulNya jika Rasul menyeru kalian kepada suatu yang bisa memberikan kehidupan kepada kalian" (QS al-Anfal :24)

Masih ada sejumlah ayat lain yang semuanya bersifat umum, yakni berkaitan dengan pria maupun wanita. Pelaksanaan berbagai taklif dari nash-nash tadi boleh jadi meniscayakan adanya pertemuan dan interaksi antara pria dan wanita, bahkan dalam pelaksanaan aktivitas yang bersifat individual sekalipun seperti shalat. Semua itu menunjukan bahwa Islam membolehkan adanya interaksi antara pria dan wanita untuk melaksanakan berbagai taklif hukum dan segala aktivitas yang harus mereka lakukan.

Meskipun demikian, Islam sangat berhati-hati menjaga masalah ini. Oleh karena itulah, Islam melarang segala sesuatu yang dapat mendorong terjadinya hubungan yang bersifat seksual yang tidak disyariatkan. Islam melarang siapapun, baik wanita maupun pria, ke luar dari sistem Islam yang khas dalam mengatur hubungan lawan jenis. Larangan dalam persoalan ini demikian tegas. Atas dasar itu, Islam menetapkan sifat menjaga kehormatan sebagai suatu kewajiban. Islam pun menetapkan setiap metode, cara, maupun sarana yang dapat menjaga kemuliaan dan akhlak terpuji sebagai sesuatu yang juga wajib dilaksanakan; sebagaimana kaidah ushul menyatakan: Suatu kewajiban yang tidak akan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun hukumnya adalah wajib.

Lebih dari itu, Islam telah menetapkan hukum-hukum tertentu yang berkenaan dengan hal ini. Hukum-hukum tersebut banyak sekali jumlahnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, Islam telah memerintahkan kepada manusia, baik pria maupun wanita, untuk menundukan pandangan. Allah Swt. berfirman: Katakanlah kepada laki-laki yang mukmin, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Sikap demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tahu atas apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita Mukmin, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. (QS an-Nur [24]: 30-31).

Kedua, Islam telah memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Mereka hendaknya mengulurkan pakaiannya hingga menutup tubuh mereka. Allah Swt. Berfirman: Janganlah mereka menampakan perhiasannya selain yang biasa tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kerudung (khimar) kebagian dada mereka. (QS an-Nur[4]: 31). Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita-wanita yang Mukmin, hendaklah ia mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. (QS al-Ahzab [33]: 59).

Ayat di atas bermakna, hendaklah mereka tidak menampakan tempat melekatnya perhiasan mereka, kecuali yang boleh tampak, yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Khimar maknanya adalah penutup kepala, sedangkan jayb (bentuk tunggal dari kata juyub) adalah bagian baju seputar dada dan leher, yaitu bagian untuk membuka baju disekitar leher dan dada.

Ketiga, Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama sehari semalam, kecuali jika disertai dengan mahramnya. Rasulullah saw. Bersabda:

Tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahramnya.

Keempat, Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali wanita itu disertai mahramnya. Rasulullah saw. Bersabda:

Tidak dibolehkan seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai mahramnya.

Ibn Abbas menuturkan bahwa ia pernah mendengar Rasulluh saw. Berkutbah sebagai berikut:

"Janganlah sekali-kali seorang pria berkholwat dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu disertai seorang mahramnya. Tidak boleh pula seorang wanita melakukan perjalanan kecuali disertai mahramnya". Tiba-tiba salah seorang sahabat berdiri dan berkata "Wahai Rasulullah saw, sesungguhnya istriku hendak pergi menunaikan ibadah haji, sedangkan aku merencanakan pergi ke peperangan ini dan peperangan itu". Rasulullah saw." menjawab ,pergilah engkau menunaikan ibadah haji beserta istrimu".

Kelima, Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya. Karena suami memiliki hak atas istrinya, maka tidak dibenarkan seorang istri keluar dari rumah suaminya kecuali atas izinnya. Jika seorang istri keluar tanpa seizin suaminya, maka perbuatannya termasuk kedalam kemaksiatan, dan dia dianggap telah berbuat nusyuz (pembangkangan) sehingga tidak lagi berhak mendapatkan nafkah dari suaminya.

Ibn Baththah telah menuturkan sebuah riwayat dalam kitab Ahkam Annisa' yang bersumber dari penuturan Anas ra. Disebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang bepergian seraya melarang istrinya keluar rumah. Kemudian dikabarkan bahwa ayah wanita itu sakit. Wanita itu lantas meminta izin kepada Rasulullah saw agak dibolehkan menjenguk ayahnya. Rasulullah saw kemudian menjawab :

Hendaklah engkau takut kepada Allah dan janganlah engkau melanggar pesan suamimu.

Tidak lama kemudian, ayahnya meninggal. Wanita itu pun kembali meminta izin kepada Rasullah saw. agar dibolehkan melayat jenazah ayahnya. Mendengar permitaan itu, beliau kembali bersabda: Hendaklah engkau takut kepada Allah dan janganlah engkau melanggar pesan suamimu. Allah SWT. Kemudian menurunkan wahyu kepada Nabi saw :Sungguh, Aku telah mengampuni wanita itu karena ketaatan dirinya kepada suaminya.

Keenam, Islam sangat sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus hendaknya jamaah (komunitas) kaum wanita terpisah dari jamaah (komunitas) kaum pria; begitu juga didalam masjid, di sekolah, dan lain sebagainya. Artinya, Islam telah menetapkan bahwa seorang wanita hidup ditengah-tengah kaum wanita, sedangkan seorang pria hendaknya hidup ditengah-tengah kaum pria. Islam juga telah menetapkan bahwa shaf (barisan) shalat kaum wanita berada di bagian belakang shaf shalat kaum pria. Islam pun menetapkan bahwa kehidupan para wanita hanya bersama dengan para wanita atau mahram-mahram mereka. Hanya saja, dalam Islam, seorang wanita dapat melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli dan sebagainya. Akan tetapi, begitu ia selesai melakukan aktivitasnya, hendaknya ia segera kembali hidup bersama kaum wanita atau mahram-mahram mereka.

Ketujuh, Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat; bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahramnya atau jalan-jalan bersama. Sebab, kerjasama antar keduanya bertujuan agar wanita dapat segera mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya dan kemaslahatannya, disamping agar mereka melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.

Dengan hukum-hukum ini, Islam dapat menjaga interaksi pria dan wanita sehingga tidak menjadi interaksi yang mengarah pada hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual. Artinya, interaksi mereka tetap dalam koridor kerjasama semata dalam menggapai berbagi kemaslahatan dan dalam melakukan berbagai macam aktifitas. Dengan hukum-hukum inilah, Islam mampu memecahkan hubungan-hubungan yang muncul dari adanya sejumlah kepentingan individual, baik pria maupun wanita, ketika masing-masing saling bertemu dan berinteraksi. Islam pun mampu memberikan solusi terhadap hubungan-hubungan yang mungkin mengemuka sebagai implikasi dari adanya interaksi antara pria dan wanita, seperti : masalah kewajiban memberi nafkah, status perwalian anak pernikahan, dan lain-lain. Caranya adalah dengan membatasi interaksi yang terjadi sesuai dengan maksud diadakannya hubungan tersebut serta dengan menjauhkan pria dan wanita dari interaksi yang mengarah pada hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual.
Sumber : Nizhomul Ijtimaiy fil Islam, Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani (Sistem Pergaulan dalam Islam)


Disarankan: 0
  Komentar: 8 (Lihat) | Beri Komentar    Recommen | Print



Jumat, 17 Maret 2006 @ 07:38 WIB - Komputer & Internet


Tepat 82 tahun lalu (3 Maret 1924), Khilafah Islam dibubarkan secara resmi oleh Mustafa Kemal Attaturk, seorang Yahudi agen Inggris. Hilangnya sistem Khilafah berarti hilangnya sebuah sistem Islam yang menyatukan Dunia Islam di bawah satu kepemimpinan berlandaskan syariat Islam, juga berarti hilangnya Negara Islam yang-menurut Dr. Yusuf Qaradhawi-merupakan perwujudan dari ideologi Islam

Karena itu, keruntuhan Khilafah Islam 82 tahun lalu, yang antara lain akibat dari berbagai konspirasi jahat Barat imperialis dan Yahudi selama puluhan tahun terhadap Khilafah, sesungguhnya merupakan tragedi terbesar yang belum pernah dialami oleh kaum Muslim sebelumnya. Bagaimana tidak?! Khilafahlah yang selama 13 abad (632-1924 M)-jika dihitung dari masa Khulafaur Rasyidin, Khilafah Bani Umayah, Khilafah Bani Abbasiyah hingga Khilafah Utsmaniyah-menjadi institusi pelayan dan pelindung umat manusia, yang wilayah kekuasaannya pernah meliputi hampir 2/3 bagian dunia, dengan berbagai kesuksesannya di berbagai bidang kehidupan.

Sepanjang sejarah umat manusia, hanya Khilafahlah yang sudah terbukti mampu menyatukan dan melebur bangsa-bangsa yang mendiami wilayah antara Xinjiang (Cina Barat) di timur melintasi Timur Tengah, Mesir, Afrika Utara sampai Maroko dan Spanyol di Barat; antara India di selatan melintasi Asia Selatan, Timur Tengah, wilayah Kaukasus sampai semenanjung Krimea di Utara. Khilafah juga membawa kesejahteraan, kebangkitan sains dan teknologi, serta kemajuan peradaban umat. Khilafah pun pernah berhasil menjadikan rakyatnya berkecukupan sehingga tidak ada seorang pun yang mau mengambil harta zakat. Carleton S, saat mengomentari peradaban Islam dari tahun 800 hingga 1600, menyatakan, "Peradaban Islam merupakan peradaban yang paling besar di dunia. Lebih dari 800 juta menderita kelaparan di seluruh dunia dan 70% di antara mereka adalah wanita dan anak-anak. Di seluruh dunia kira-kira 50 ribu orang meninggal setiap hari akibat kurangnya kebutuhan tempat tinggal, air yang tercemar, dan sanitasi yang tidak memadai. [Shukor Rahman, New Straits of Malaysia Times, 2001]. Jumlah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan gizinya diperkirakan bertambah besar hingga 3%, dari 1,1 miliar pada tahun 1998 menjadi 1,3 miliar orang pada tahun 2008. [US Departemen of Agriculture, Food Security Asessment, 1999]. IMF membunuh umat manusia tidak dengan peluru ataupun rudal, tetapi dengan wabah kelaparan. [Carlos Andres Perez, Mantan Presiden Venezuela, The Ecologist Report, Globalizing Poverty, 2000].

Pada akhir 1998, kira-kira 1 miliar pekerja (1/3 dari tenaga kerja dunia) menjadi pengangguran atau setengah pengangguran. [World Employment Report 1998-1999, International Labor Organization]. Di Indonesia, menurut Center for Labor and Development Studies (CLDS), diperkirakan total pengangguran 42 juta pada 2002, dan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi sekitar 3%, jumlah yang menganggur 43,6 juta pada 2003, dan 45,2 juta pada 2004 (Republika, 13/05/02).

Bidang sosial.

Harian Newsweek edisi bulan Januari tahun 1997 menulis: Lebih dari separuh anak yang dilahirkan di Swedia adalah hasil perzinaan. Di Prancis dan Inggris angka ini mencapai sepertiganya. Adapun di Amerika, tingkat kehamilan sebagai hasil perzinaan lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan yang terjadi di negara-negara Barat lainnya. Di AS angka perceraian meningkat dengan tajam sejak tahun 1960-an. Tahun 1980 jumlah anak yang dibesarkan oleh kepala keluarga wanita telah mencapai 50%. Tahun 1997 angka perceraian tercatat 1,164 juta dan tahun 1998 sebanyak 1,94 juta. Tahun 1999 jumlah laki-laki yang dicerai 8,57 juta (8,3%) dan wanita 11,3 juta (10,2%). (www.swaramuslim.net). Di Inggris dan umumnya negara-negara Eropa angka perceraian juga tergolong tinggi.

Bidang keamanan.

Dalam banyak penelitian terungkap bahwa angka kriminalitas-pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, penyalahgunaan narkoba, bunuh diri, dll-di AS dan sejumlah negara Barat menempati peringkat tertinggi di dunia. Di luar negaranya, menurut laporan majalah kesehatan Inggris The Lancet, AS dan sekutunya telah menewaskan sekitar 100 ribu warga sipil Irak. (BBC online, 29/10/2004). Sebelumnya, puluhan ribu rakyat Afganistan lebih dulu meregang nyawa akibat serangan brutal AS dan sekutunya. Sejarah juga mencatat bahwa sejak dulu AS-yang notabene merupakan pengemban ideologi Kapitalisme-begitu agresif dalam menciptakan konflik di dunia. AS juga telah menyerang lebih dari seratus negara di seluruh dunia; di antaranya adalah operasi militer di Yunani (1947-1949), Italia (1948), Korea (1950-1953), Iran (1953), Guatemala (1954), Kongo (1960), Kuba (1961), Vietnam (1969-1975), Laos (1961-1975), Dominika (1965), Kamboja (1969-1971), Chili (1973), Granada (1983), Lebanon (1958 dan 1983), Libia (1986), Panama (1989), Irak (1991, 1993, 1998-1999 dan 2003), Somalia (1991-1992), Afganistan (1998-2002), dan Serbia (1999). AS pun bertanggung jawab atas terbunuhnya ratusan ribu rakyat Palestina karena selama ini AS-lah pihak yang paling mendukung penjajahan Israel atas Palestina. Wajar jika AS adalah pemegang rekor dunia sebagai negara yang telah berhasil membunuh jutaan manusia.

Itulah di antara kebobrokan yang diciptakan oleh ideologi Kapitalisme di dunia, dengan AS dan Barat sebagai pengemban utamanya.

Syariah adalah Solusi

Menyaksikan berbagai kezaliman akibat ideologi Kapitalisme di atas (yang hanya sebagian kecil saja yang diungkap), seharusnya umat Islam segera kembali pada ideologi penyelamat, yang tidak lain adalah Islam; sebuah ideologi yang pasti membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Allah SWT berfirman:

Tidaklah Kami mengutusmu (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam. (QS al-Anbiya' [21]: 107).

Ayat di atas menegaskan bahwa diutusnya Nabi Muhammad saw., dengan membawa syariah-Nya, adalah untuk menciptakan kemaslahatan bagi alam ini. Karena itu, ketika manusia berpaling dari syariah-Nya, mereka pasti tidak akan pernah meraih kemaslahatan; mereka malah akan ditimpa kemadaratan dan kesempitan hidup. (lihat QS Thaha [20]: 124).

Khilafah adalah Penegak Syariah dan Pengayom Umat Manusia

Di dalam al-Quran Allah sesungguhnya telah mewajibkan kaum Muslim untuk menegakkan syariah-Nya secara total dalam seluruh aspek kehidupan. (QS al-Maidah [5]: 48). Sebaliknya, Allah telah melarang secara tegas umat Islam untuk menerapkan hukum-hukum di luar syariah-Nya, sekaligus mencap pelakunya sebagai kafir, zalim, atau fasik (QS al-Maidah [5]: 44, 45, 47).

Di samping itu, di dalam as-Sunnah, Rasulullah saw. telah memerintahkan kaum Muslim untuk menegakkan Khilafah dan mengangkat/membaiat seorang khalifah, yang berfungsi sebagai wakil mereka dalam menerapkan hukum-hukum syariah secara total. Rasulullah saw. bersabda:

Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada Hari Kiamat kelak tanpa memiliki hujjah, dan siapa saja yang mati, sedangkan di pundaknya tidak terdapat baiat (kepada Khlaifah), maka ia mati seperti kematian Jahiliyah. (HR Muslim).

"Dulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada para Khalifah, yang berjumlah banyak." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Sesesungguhnya Imam/Khalifah itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya. (HR Muslim).

Di sinilah letak pentingnya kaum Muslim untuk segera menegakkan Khilafah Islamiyah saat ini di tengah-tengah mereka. Hanya Khilafahlah-Negara islam yang bersifat global-yang akan mampu menghimpun potensi kaum Muslim dan menyatukan Dunia Islam untuk berjihad melawan penindasan negara-negara Barat kapitalis, sekaligus mengubur ideologi Kapitalisme yang dibawanya, yang terbukti telah banyak menyengsarakan umat manusia. Wallâh Muwaffiq ilâ aqwam ath-tharîq.


Disarankan: 0
  Komentar: 4 (Lihat) | Beri Komentar    Recommen | Print



Jumat, 3 Maret 2006 @ 10:16 WIB - Diari


Islam memberikan definisi yang jelas dan tidak mengambang tentang pornografi dan pornoaksi. Pornografi adalah produk grafis (tulisan, gambar, film)-baik dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film-film atau acara-acara di TV, situs-situs porno di internet, ataupun bacaan-bacaan porno lainnya-yang mengumbar sekaligus menjual aurat, artinya aurat menjadi titik pusat perhatian. Sedangkan pornoaksi adalah sebuah perbuatan memamerkan aurat yang digelar dan ditonton secara langsung dari mulai aksi yang 'biasa-biasa' saja seperti aksi para artis di panggung-panggung hiburan umum hingga luar biasa dan atraktif seperti tarian telanjang atau setengah telanjang di tempat-tempat hiburan khusus (diskotek-diskotek, klab-klab malam, dll). Tentu saja, dalam konteks pornografi dan pornoaksi yang mengumbar aurat ini, yang dimaksud adalah aurat menurut syariat islam Islam. Seorang wanita yang memperlihatkan sekadar rambut atau bagian bwah kakinya, misalnya jelas termasuk orang yang mengumbar aurat. Sebab aurat wanita dalam pandangan Islam adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.

Secara fikih, menyaksikan secara langsung aurat seseorang yang bukan haknya (pornoaksi) adalah HARAM, kecuali untuk tujuan yang dibolehkan oleh syara, misalnya memberi pertolongan medis. Ini akan berlaku juga pada para pembuat pornografi (kamerawan, pengarah gaya, sutradara etc.)

Sementara itu sebuah benda dengan muatan pornografi dihukumi seabagai benda yaitu mubah. Namun demikian, kemubahan ini bisa berubah menjadi haram ketika benda (baca: sarana/wasilah) itu dipastikan dapat menjerumuskan pada tindakan keharaman. Sebab kaidah ushul fikih yang mu'tabar menyebutkan :

Sarana yang menjerumuskan pada tindakan keharaman adalah haram

Karena itu, kemubahan ini juga tidak berlaku untuk penyebarluasan dan propaganda pornografi/pornoaksi yang akan memiliki dampak serius di masyarakat. Seseorang yang dihadapkan pada suatu media porno, misalnya memang dipandang belum melakukan aktivitas haram (karena media sebagai benda adalah mubah). Akan tetapi, bila orang itu ikut dalam usaha membuat dan/atau menyebarkaluaskan media porno, maka menurut syariat, dia dianggap telah melakukan aktivitas yang haram

Solusi Islam

Islam menghargai kebebasan untuk berekspresi, namun dalam koridor syariat. Islam juga mengakui bahwa setiap manusia memiliki naluri seksual, namun mengarahkanya supaya disalurkan dalam cara-cara sesuai syariat. Islam sebagai mabda' (ideologi) memiliki cara yang khas, untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi manusia tanpa menelantarkan kebutuhannya yang lain, dan juga tanpa mengabaikan kebutuhan manusia lainnya dalam masyarakat.

Oleh karena itu, Islam tidak sekedar menetapkan agar tak ada seorangpun dalam wilayah Islam yang mengumbar aurat, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan syariat; namun Islam juga memberikan satu perangkat agar ekonomi berjalan dengan benar, sehingga tak perlu ada orang yang harus mencari nafkah dalam bisnis pornografi/pornoaksi. Islam juga memberikan tuntunan hidup dan aturan bermasyarakat yang akan menjaga agar setiap orang memahami tujuan hidup yang sahih serta tolok kebahagiaan yang hakiki sehingga demand (permintaan) pada bisnis pornografi/pornoaksi pun akan merosot tajam. Bagaimanapun, setiap bisnis hanya akan berputar kalau ada supply (penawaran) dan demand (permintaan). Karena itu, keduanya harus dihancurkan.

Pemerintah Islam akan mendidik rakyatnya untuk berpola sikap dan perilaku islami. Media massa akan diarahkan agar tidak lagi memprovokasi umat dengan stimulasi-stimulasi yang merangsang kebutuhan pornografi/pornoaksi. Demikian juga keberadaan berbagai sarana hiburan yang selama ini menjadi ajang pertemuan pelaku kemaksiatan akan dibersihkan, tanpa harus merusak fisiknya.

Jika setelah langkah-langkah ini dilakukan, setelah negara mengatasi masalah di sisi supply (penawaran) dengan perbaikan pendidikan dan ekonomi, kemudian mengatasi masalah di sisi



Definisi zina dalam Islam adalah jelas, yakni setiap hubungan seksual yang dikehendaki dari pihak-pihak yang tidak diikat pernikahan. Ini jelas berbeda dengan definisi KUHP yang hanya membatasi perzinaan sebatas pada orang-orang yang berstatus kawin dan pasangannya keberatan atas selingkuhnya.

Walhasil, memberantas pornografi/pornoaksi tak bisa sepotong-sepotong, namun harus komprehensif. Ini tak bisa tidak harus dimulai dari dasar fundamentalnya, yakni dengan melibas sistem hukum sekular dan menggantinya dengan sistem hukum Islam. Bukankah Allah Swt. telah berfirman: Apakah hukum Jahiliah yang kalian kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya selain Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).




Disarankan: 0
  Komentar: 6 (Lihat) | Beri Komentar    Recommen | Print