| |
|
|
APAKAH MATI HAK ASASI MANUSIA ?
Selasa, 25 November 2008 @ 17:25 WIB - Diari
Seorang tahanan datang ke Instalasi Rawat Darurat dengan keluhan tidak sadar, saya melakukan anamneses terhadap pasien tersebut. Karena pasien tidak sadarkan diri maka saya melakukan wawancara kepada petugas LAPAS yang membawa pasien tersebut. Menurut informasi yang saya dapat pasien tersebut berusaha melakukan percobaan bunuh diri, saya dan team melakukan prosedur penanganan pasien yang tidak sadar, memasang infuse, selang kateter, dan selang lambung. Sambil menunggu ruang icu siap saya iseng bertanya kepada petugas LAPAS, “mas kenapa pasien mau bunuh diri kok di halang-halangi?”, petugas lapas mengatakan, “Mas kalau sampai meninggal di dalam LAPAS saya yang repot”. Berarti karena tidak mau repot itulah, upaya bunuh diri itu digagalkan. Dua hari setelah menjalani perawatan di ruang ICU, pasien ini berusaha kembali untuk bunuh diri, hal ini pun digagalkan oleh perawat yang bertugas pada saat itu dengan alasan yang sama yaitu tidak mau repot. Kalau kita menghalang-halangi seseorang untuk mempertahankan hidupnya kita telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, apakahi kalau kita menghalangi seseorang yang berusaha melakukan bunuh diri juga melanggar hak asasi manusia. Ada hak asasi untuk hidup, tapi apakah ada hak asasi untuk tidak hidup
|
Disarankan: 0
 |
| |
koesplator Rabu, 26 November 2008 @ 00:33 WIB
 (Reply)
sebuah pertanyaan yg sulit ya ...... klu dari sisi agama jelas dilarang ... karena hanya tuhan yang berhak menentukan hidup atau mati, klu dilanggar ya terserah yang punya nyawa .........
 |
 |
| |
 |
nandar_faiz Rabu, 26 November 2008 @ 05:04 WIB
he ,,,,,,,,,,,he,,,,,,,,, ya begitulah mas
|
| |
|
|
 |
 |
 |
| |
syaldi sahude Senin, 1 Desember 2008 @ 04:26 WIB
 (Reply)
mas faiz,
memang persoalan seperti ini menjadi perdebatan dalam wacana hak asasi manusia. persoalan euthanasia sampai sekarang masih dipertanyakan landasan moral dan etikanya. tugas kita sebagai manusia adalah bagaimana mempertahankan kehidupan seorang manusia. kita tidak punya hak untuk mendorong apalagi melakukan tindakan yang bisa menghilangkan kehidupan seseorang.
namun, dalam kasus ini sudah jelas berbeda. tindakan anda bukan sebuah pelanggaran ham namun sudah menjadi kewajiban moral sebagai manusia. pun, dalam konteks hak asasi manusia, sebuah pelanggaran memeiliki beberapa pra-syarat.
justru yang menarik dari kasus yang anda hadapi adalah melihat akar permasalahan dari pasien anda. mungkin ada kondisi di luar dirinya yang membuat dia ingin mengakhiri hidupnya. permasalahan inilah yang harus diselesaikan.
|
|
 |
 |
 |
|
|
|
|
Created on:
Minggu, 1 April 2007 @ 21:42 WIB |
|
|