| |
|
|
hukum anak angkat / adopsi
Rabu, 26 Maret 2008 @ 11:43 WIB - Diari
1. Islam tidak pernah mengakui status anak angkat yang berubah menjadi anak kandung secara hukum. Tabanni atau mengangkat anak memang tidak pernah dibenarkan dalam Islam.
Dahulu Rasulullah SAW pernah mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat dengan segala konsekuensinya termasuk menerima warisan. Namun Allah menegur dan menetapkan bahwa status anak angkat tidak ada dalam Islam. Dan untuk lebih menegaskan hukumnya, Allah telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk menikahi janda atau mantan istri Zaid yang bernama Zainab binti Jahsy.
?...Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya , Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya . Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.?(QS. Al-Ahzab :37)
Dengan menikahi Zainab yang notabene mantan istri ?anak angkat?nya sendiri, ada ketegasan bahwa anak angkat tidak ada kaitannya apa-apa dengan hubungan nasab dan konsekuensi syariah. Anak angkat itu tidak akan mewarisi harta seseorang, juga tidak membuat hubungan anak dan ayah angkat itu menjadi mahram. Dan ayah angkat sama sekali tidak bisa menjadi wali nikah bagi anak wanita yang diangkat. Dan juga tidak boleh bernasab dan menisbahkan nama seseorang kepada ayah angkat.
Islam telah mengharamkan untuk menyebut nama ayah angkat di belakang nama seseorang. Allah SWT telah menegaskan di dalam Al-Quran keharaman hal ini :
?Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.?(QS. Al-Ahzab :5)
2. Sedangkan dalam masalah saudara sesusuan, memang ada hukum tersendiri. Dan hukumnya lepas dari urusan anak atau orang tua angkat. Saudara sepersusuan bisa terjadi jika ada dua orang atau lebih menetek kepada satu wanita yang sama. Contohnya: A adalah seorang anak laki-laki dari keluarga B. Ketika masih kecil ia pernah disusui oleh istri keluarga D dan keluarga ini memiliki dua orang anak, F dan G. Maka hubungan antara mereka dengan A adalah saudara sepersusuan.
Para fuqoha telah sepakat bahwa syarat terjadinya hubungan saudara/anak sepersusuan adalah jika anak tersebut menyusui dari air susu wanita yang menyusuinya sebanyak lima kali atau lebih dan anak tersebut berusia dua tahun ke bawah atau masih dalam masa menyusui.
Hal tersebut ditegaskan oleh hadits Aisyah RA: ?Di antara ayat yang pernah Alloh turunkan (Asyru radho?aatim ma?luumaatin yuharrimna/ sepuluh kali tetekan/susuan yang diketahui mengharamkan) dinasakh dengan ayat ?khomsu Radho?aatin? lima kali susuan. Lalu Rasulullah SAW wafat dan ayat tersebut termasuk yang dibaca dalam Al-Qur?an? (HR Muslim 2/1075)
Rasulullah SAW bersabda,?Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang bisa menguatkan tulang menumbuhkan daging?. (HR. Abu Daud).
Dari Ummi Salamah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,? Penyusuan itu tidak menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan sebelum masa penyapihan?. (HR. At-Tirmizi).
Apabila hal tersebut di atas terjadi, maka anak tersebut menjadi anak sepersusuan bagi wanita tersebut serta anak-anaknya menjadi saudara sepersusuan. Dan berlaku bagi mereka hukum nasab dalam hal ketidakbolehan menikah dengan mereka dan kemahroman.
Rasulullah SAW bersabda: ?diharamkan karena disebabkan persusuan sebagaimana diharamkan oleh nasab? (HR Bukhori /Fath 5/253 dan Muslim 2/1072)
Oleh karena itu, orang yang dinikahi oleh anak wanita tersebut, haram juga dinikahi oleh saudara sepersusuan tetapi tidak sebaliknya. Contoh: Jika anak wanita tersebut adalah laki-laki maka ia tidak boleh menikahi bibinya (adik perempuan ibunya) demikian juga dengan saudara sepersusuannya. Dan jika mereka berdua berlainan jenis maka dilarang menikah di antara mereka.
Dalam Al-Qur?an Alloh SWT berfirman: ?Diharamkan atas kamu mengawini ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudar-saudaramu yang perempuan,ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempauan sepersusuan..? (an-Nisa: 23)
3. Sebagaimana sudah kami jelaskan pada nomor 1 bahwa Islam tidak mengenal anak angkat, sehingga hukumnya secara fiqih tidak lain adalah orang asing (ajnabi). Dia bukan mahram, tidak mewarisi dan diwarisi dan Anda tidak bisa menjadi wali baginya.
|
Disarankan: 0
|
|
Created on:
Jumat, 12 January 2007 @ 11:04 WIB |
|
|