HOME BLOG
   
  Kabar dari Langit
http://pijarcahya.bloggaul.com
Login | Belum terdaftar? | Lupa password?  
   
   

PENGUMUMAN:
Promosikan buku-buku Anda di Google - gratis
 
Hukum seorang suami yang menetek pada istrinya
Kamis, 28 February 2008 @ 11:27 WIB - Musik, Film & Hiburan


Masalah ini pernah terjadi pada zaman shahabat, di mana ada seorang laki-laki yang mengadu kepada shahabat Abu Musa Al-Asy'ari bahwa pada malam hari ia telah meminum air susu istrinya sendiri alias menetek pada istrinya.

Lalu kemudian Abu Musa Al-Asy'ari memberi fatwa bahwa ia dan istrinya telah haram atau telah menjadi mahram karena sudah menjadi ibu susunya. Maka dalam kasus ini Abu Musa Al-Asy'ari berpendapat bahwa suami tersebut telah tercerai dengan sendirinya karena ia telah meminum air susu istrinya sendiri.

Namun Abu Musa Al-Asy'ari menyuruh lelaki tersebut untuk bertanya kepada Ibnu Mash'ud karena dia dikenal lebih faqih. Lalu lelaki tersebut bertanya hal yang sama kepada Ibnu Mash'ud. Ibnu Mash'ud malah balik bertanya kepada Abu Musa Al-Asy'ari, "Apa ini -lelaki tersebut- (disebut) seorang anak yang menyusu?" Pertanyaan ini bermakna pengingkaran dari Ibnu Mash'ud, bahwa yang disebut "radhii'" atau yang menyusu (secara bahasa) adalah anak-anak yang masih bergantung kepada air susu dan bukan seorang pria dewasa.

Di sini Ibnu Mash'ud berpendapat bahwa seorang suami yang menetek kepada istrinya tidaklah termasuk dalam hukum ibu susu seperti yang dikenal dalam Islam, di mana seorang anak yang menyusu kepada perempuan (yang bukan ibunya), maka perempuan itu menjadi ibu susunya dan menjadi mahramnya sekaligus menetapkan bahwa seluruh anak dari perempuan tersebut menjadi saudaranya sesusu dan menjadi mahram.

Pendapat Ibnu Mash'ud ini juga didukung hadits-hadits Nabi yang menyatakan bahwa hukum sesusuan itu berlaku jika susu yang diminum adalah yang menumbuhkan daging -yang hal ini hanya terjadi pada balita- dan bukan pada pria dewasa yang dagingnya tidak tumbuh lagi.

Kesimpulannya, seorang suami yang meminum air susu istrinya tidaklah menjadi mahramnya dan tidak tercerai. Sekian, wallohu a'lam.


Disarankan: 0
  Komentar: 1 (Lihat) | Beri Komentar    Recommen | Print
  andreas   Sabtu, 20 February 2010 @ 22:55 WIB    (Reply)
hukum persusuan disini hanya berlaku untuk anak usia 2 tahun pertama dimana tidak ada makanan lain yang dapat mengenyangkan. sedangkan seorang suami bukan merupakan anak di bawah 2 tahun yang meminum air susu karena untuk mengenyangkan.
 


 

Doaku bersamamunsaudaraku di langit kelabu. Semoga seusai badai semua kembali padu
 
    » Profile
    » Buku Tamu
jika kau jadi miyabi
mulai ngeblog, selamat sore indonesia
hukum seorang suami yang menetek pada istrinya
potret
tips biar pencuri gak daat uang
Arsip Blog 
CARI BLOG:
MLM dari ustad Yusuf mansyur
Pssive income yang terbukti menghasilkan
web komedi
ENDA NASUTION
GANTI TAMPILAN BLOG? KLIK DI SINI
detective_girl
alfana
rianz
dikangraha
bankajaib
Total: 626 
ya bertobat setelah s...
hukum persusuan disin...
aku stuju banget.. m...
syukur deh klo dia ma...
well, ya.. miyabi's o...
 

Melihat blog saya, Bagaimana menurut anda?

Bagus
Kurang bagus
Buruk
Sangat buruk

Lihat Hasil

 
Created on:
Rabu, 9 Agustus 2006 @ 23:00 WIB
 
   
 
Promosikan buku-buku Anda di Google - gratis
Blogger Peduli
Mind Mapping - cara baru untuk ngeBlog!
free download mp3 parcel ...
free download mp3 superno...
free download mp3 superno...
free download mp3 monita ...
free download supernova -...
slanker
ovie chyndutz
idealisme
primadonna's stories
samohung
 
   
   
    Copyright © 2004 PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI