| |
|
|
|
 |
Istilah Telekomunikas ALgoritma MPLS
|
 |
 |
Rabu, 17 Maret 2010 @ 00:13 WIB - Musik, Film & Hiburan |
 |
| |
Algoritma Multi Protocol Label Switching (MPLS)adalah suatu metode forwarding paket yang melalui suatu jaringan dengan menggunakan informasi label yang dilekatkan pada paket IP. Dan merupakan perkembangan terbaru dari multilayer switch yang diusahakan oleh IETF (InternetEngineering Task Force). Hal ini dilakukan agar terdapat standar untuk multilayer switch dan mendukung interoperabilitas. Disebut multiprotokol karena tekniknya dapat diterapkan pada semua protokol layer jaringan. Dasar teknologi label switching mampu meningkatkan performansi routing,memperbaiki jangkauan layer jaringan, dan menyediakan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengiriman pelayanan routing. MPLS menerapkan komponen control yang mirip dengan multilayer switch. Untuk mendukung interoperabilitas, MPLS mendefinisikan pensinyalan IP dan protokol distribusi label yang baru. Sedangkan komponen forwardingnya berdasarkan algoritma label swapping.
Menurut Type Approval Salah satu keunggulan MPLS adalah menyediakan pelayanan ISP yang baru yang tidak bisa dilakukan dengan teknik routing IP yang lama. Dengan pemisahan antara komponen control dan komponen forwarding, MPLS mendukung fleksibilitas perkembangan fungsi komponen control tanpa mengubah mekanisme forwarding. Sehingga MPLS dapat meningkatkan kemampuan forwarding yang dibutuhkan untuk mengantisipasi perkembangan internet yang sangat pesat. MPLS menggabungkan teknologi switching/forwarding layer 2 dengan teknologi routing layer 3 pada standar OSI (OpenSystem Interconnection). Pada dasarnya pengertian MPLS dibangun dari dua hal mendasar berikut ini:
- Pemisahan komponen kontrol (Control Plane) dan komponen penerus (forwarding) (Data Plane) Semua switching multilayer, termasuk MPLS, terdiri dari dua komponen fungsional yang berbeda yaitu sebuah komponen kontrol dan sebuah komponen forwarding. Komponen control membentuk fungsi yang berkaitan dengan pengidentifikasian reachability ke prefix tujuan. Sehingga bagian kontrol terdiri dari semu informasi routing layer 3 berserta proses yang berjalan didalamnya yang berkaitan dengan pertukaran informasi reachbility untuk suatu prefi layer 3 tertentu, sebagai contoh dari fungsi ini adalah digunakannya OSPF, IS-IS, atau BGP-4. Komponen kontrol juga membentuk suatu fungspensinyalan yang menerapkan LDP, CR-LDP, atauRSVP-TE untuk mempertukarkan atau mendistribusikan informasi dengan router yan lain dengan tujuan membangun dan mengurusi tabel forwarding. Ketika paket tiba, komponen penerus mencari tabel forwarding yang diurus oleh komponen kontrol untuk membuat suatu keputusan routing bagi setiap paket. Secara spesifik, komponen forwarding memeriksa informasi didalam header paket, menelusuri table forwarding, dan menghubungkan paket dariantarmuka input ke antarmuka output melintasi router (systems switching fabric). Dengan total memisahkan komponen control dengan komponen forwarding, setiap komponen dapat secara bebas dikembangkan dan dimodifikasi. Yang dibutuhkan dari pemisahan komponen ini adalah komunikasi yang terus menerus antara komponen kontrol (Control Plane) dan komponen forwarding (Data Plane) dalam mengatur tabel forwarding paket.
- Algoritma penerusan label-swapping (penukaranlabel) Komponen forwarding MPLS (Data Plane) membentuk fungsi yang berkaitan dengan penerusan paket data. Paket ini dapat berupa paket IP layer 3 atau paket IP berlabel. Bila paket IP Layer 3 memasuki komponen ini, maka akan diteruskan berdasarkan tabel FIB (ForwardingInformation Base), sedangkan bila paket IP berlabel, penerusan pada setiap router backbone MPLS didasarkan pada algoritma label-swaping berdasarkan tabel LFIB (Label ForwardingInformation Base) yang mirip dengan yang digunakan oleh Frame Relay sebelumnya diatas dan akan dijelaskan pada sub-bab Mekanisme Forwarding
semoga penjelasan tentang algoritma bermanfaat bagi yang membacanya, dan saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Dan perangkat yang sudah di sertifikasi tentunya sudah lulus pengujian di balai uji.
|
|
| |
|
|
| |
Disarankan: 0
|
|
 |
 |
 |
| |
|
|
 |
 |
 |
| Kembali Ke Atas |
| |
|
|
 |
Peraturan Mentri Perhubungan NO: KM. 10 Th 2005
|
 |
 |
Rabu, 17 Maret 2010 @ 00:08 WIB - Musik, Film & Hiburan |
 |
| |
Masih ingat kan postingan saya sebelumnya? Saya ingat kan sekali lagi bahwa tulisan artikel sebelumnya tentang Keputusan menteri Perhubungan KM3 Tahun 2001, dan kali ini saya akan membahas tentang Peraturan Menteri Perhubungan NO: KM. 10 Th 2005. Tapi sebelumnya saya mau menginformasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau sudah mendapat sertifikat resmi dari postel. Untuk menjaga agar anda tidak terlibat dengan pihak yang berwajib. Dan perangkat yang sudah di sertifikasi, tentunya sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin. Untuk para distributor dan importir yang kesulitan menyertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami yang bergerak di bidang Kepengurusan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Postel siap membantu sampai sertifikat yang di inginkan terbit secara resmi dari postel, untuk lebih lanjut silahkan hubungi saya melalui e-mail hari@typeapprovalindonesia.com, terimakasih dan selamat membaca.
Kembali ke pokok pembahasan tentang Peraturan menteri Perhubungan NO: KM. 10 Tahun 2005, untul lebih jelasnya mengenai artikel tersebut, silahkan anda langsung membacanya.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KM. 10 TAHUN 2005 TENTANG SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN, Menimbang :
- a. bahwa dalam rangka menyederhanakan proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sesuai dengan persyaratan teknis dan ketentuan internasional, perlu diatur kembali ketentuan mengenai sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi;
- b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
Mengingat :
- 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
- 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
- 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3940);
- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
- 6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
- 7. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
- 8. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;
- 9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2004;
M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- 1. Sertifikasi adalah proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat;
- 2. Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan atau standar yang ditetapkan;
- 3. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- 4. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
- 5. Tipe alat dan perangkat telekomunikasi adalah model atau jenis alat dan perangkat telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu;
- 6. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
- 7. Label adalah keterangan mengenai alat dan perangkat telekomunikasi yang berbentuk gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya atau bentuk lain yang mengidentifikasikan informasi tentang alat dan perangkat yang telah bersertifikat;
- 8. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian antara karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku;
- 9. Persyaratan teknis adalah parameter elektris/elektronis yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau yang dibuat oleh Instansi teknis terkait;
- 10. Surat Pengantar Pengujian Perangkat, yang selanjutnya disebut SP3, adalah surat persetujuan dari Lembaga Sertifikasi kepada Lembaga Pengujian untuk dilakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi;
- 11. Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB) adalah lembaga sertifikasi dan atau lembaga pengujian yang ditetapkan oleh Badan Penetap;
- 12. Lembaga Sertifikasi adalah lembaga yang ditunjuk oleh Badan Penetap untuk menerbitkan sertifikat;
- 13. Lembaga Pengujian adalah laboratorium yang melakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi;
- 14. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;
- 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
BAB II SERTIFIKASI Pasal 2
- (1) Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib melalui sertifikasi.
- (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian.
- (3) Pelaksanaan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
- a. pengujian; dan
- b. penerbitan sertifikat.
Pasal 3
- (1) Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi harus berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- (2) Dalam hal persyaratan teknis belum ditetapkan, Direktur Jenderal harus menetapkan persyaratan teknis dimaksud selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan sertifikat diterima oleh Lembaga Sertifikasi.
Pasal 4
- (1) Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dilaksanakan melalui :
- a. pengukuran, oleh Lembaga Pengujian; atau
- b. uji dokumen, oleh Lembaga Sertifikasi.
- (2) Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari :
- a. uji laboratorium (in-house test); dan atau
- b. uji lapangan (on-site test), yang dilakukan apabila uji laboratorium tidak dapat dilakukan.
- (3) Uji dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku dalam hal Mutual Recognition Arrangement (MRA).
- (4) Uji dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan terhadap dokumen laporan hasil pengujian Lembaga Pengujian negara lain yang telah diakreditasi.
- (5) Dalam hal laporan hasil pengujian Lembaga Pengujian negara lain sebagaimanana dimaksud dalam ayat (4) masih terdapat parameter yang belum diuji, wajib dilakukan pengukuran terhadap parameter tersebut.
Pasal 5
Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan terdiri dari :
- a. Sertifikat A, untuk pabrikan atau distributor;
- b. Sertifikat B, untuk importir atau institusi.
Pasal 5
Terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapatkan sertifikat dilekatkan label.
BAB III TATA CARA SERTIFIKASI
PASAL 7
- (1) Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dapat diajukan oleh :
- a. pabrikan atau perwakilannya (representative), yang merupakan produsen sebagai badan usaha yang bertanggung jawab terhadap pembuatan barang;
- b. distributor, yang merupakan badan usaha yang sah yang ditunjuk oleh pabrikan;
- c. importir, yang merupakan perusahaan pemegang Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK) yang ruang lingkupnya meliputi bidang telekomunikasi; atau
- d. institusi, yang merupakan badan usaha yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri.
- (2) Permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi diajukan kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam hal ini Lembaga Sertifikasi.
- (3) Permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diajukan sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 1 dengan melampirkan :
- a. Anggaran Dasar dan atau dokumen legal perusahaan lainnya;
- b. dokumen penunjukan dari pabrikan, untuk permohonan sertifikat A;
- c. dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual oleh importir, untuk permohonan sertifikat B;
- d. dokumen penunjang teknis dan operasional; dan
- e. sampel uji sebanyak 2 (dua) unit untuk Customer Premises Equipment (CPE) atau 1 (satu) unit untuk non-CPE disampaikan kepada Lembaga Pengujian paling lambat 15 (limabelas) hari setelah diterbitkan SP3; atau
- f. dokumen tambahan MRA, untuk pelaksanaan uji dokumen.
Pasal 8
- (1) Dalam hal permohonan sertifikat memenuhi persyaratan, Lembaga Sertifikasi memberikan SP3 kepada Lembaga Pengujian untuk dilakukan pengujian dengan tembusan kepada pemohon sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 2.
- (2) Dalam hal permohonan ditolak, Lembaga Sertifikasi harus memberikan jawaban kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan, sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 3.
- (3) Pemberian SP3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari sejak diterima secara lengkap.
Pasal 9
Berdasarkan SP3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Lembaga Pengujian melakukan pengukuran alat dan perangkat telekomunikasi
Pasal 10
Rekapitulasi Hasil Uji (RHU) alat dan perangkat telekomunikasi oleh Lembaga Pengujian selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya SP3, harus disampaikan kepada Lembaga Sertifikasi sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 4.
Pasal 11
- 1) Berdasarkan RHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Lembaga Sertifikasi melakukan evaluasi.
- (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, maka Lembaga Sertifikasi menerbitkan sertifikat sesuai Lampiran Peraturan ini pada contoh 5.
- (3) Dalam hal hasil evaluasi tidak memenuhi persyaratan Lembaga sertifikasi harus memberikan jawaban disertai dengan alasan penolakan sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 6.
- (4) Penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud alam ayat (2) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus diberikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya hasil uji dari Lembaga Pengujian.
Pasal 12
Lembaga Sertifikasi harus mengumumkan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat.
Pasal 13
- (1) Sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun.
- (2) Setelah habis masa berlakunya, sertifikat wajib diperbaharui, kecuali :
- a. alat dan perangkat telekomunikasi tersebut tidak diperdagangkan lagi; atau
- b. alat dan perangkat telekomunikasi tersebut tidak digunakan lagi untuk keperluan institusi.
- (3) Pembaharuan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifkat dengan mengajukan permohonan kembali paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
- (4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), disertai dengan :
- a. sertifikat asli; dan
- b. pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi.
Pasal 14
Pemegang sertifikat dapat mengalihkan sertifikat kepada pihak lain dengan ketentuan pemegang sertifikat baru harus :
- a. mengajukan permohonan sertifikat baru disertai dokumen sah pemindahtanganan;
- b. menyerahkan sertifikat asli;
- c. menyerahkan surat pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis; dan
- d. membayar biaya sertifikat baru;
BAB IV KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
Pasal 15
- (1) Pemegang sertifikat wajib melekatkan label sesuai Lampiran Peraturan ini pada contoh 7.
- (2) Pelabelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilekatkan pada setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapat sertifikat.
- (3) Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus, atau buku manual alat dan perangkat telekomunikasi.
Pasal 16
Pemegang sertifikat wajib bertanggung jawab atas keamanan serta keselamatan alat dan perangkat telekomunikasi yang telah dilabel.
Pasal 17
Dalam hal terdapat perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi, pemegang sertifikat wajib melapor kepada Lembaga Sertifikasi dan wajib mengajukan permohonan sertifikat baru.
Pasal 18
Pemegang sertifikat wajib mematuhi semua peraturan perundang- undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen
Pasal 19
Pemegang sertifikat wajib melaporkan kepada Lembaga Sertifikasi dalam hal terjadi perubahan alamat.
BAB V BIAYA
Pasal 20 Sertifikasi dikenakan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 21 Pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
BAB VII SANKSI
Pasal 22 Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23 Pemegang sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan ini.
Pasal 24 Alat dan perangkat telekomunikasi yang belum bersertifikat dan digunakan oleh institusi pengguna, tetap dapat digunakan dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25 Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat, Pelabelan Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan peraturan pelaksanaanya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A Pada tanggal : 28 JANUARI 2005
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
M. HATTA RAJASA
SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada :
- 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- 3. Menteri Keuangan;
- 4. Menteri Perindustrian;
- 5. Menteri Perdagangan;
- 6. Menteri Luar Negeri;
- 7. Menteri Dalam Negeri;
- 8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- 9. Sekretaris Negara;
- 10. Jaksa Agung Republik Indonesia;
- 11. Para Gubernur Kepala Daerah Provinsi seluruh Indonesia;
- 12. Sekjen, Irjen, Para Dirjen dan Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Perhubungan;
- 13. Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal, Departemen Perhubungan.
SALINAN Resmi ini sesuai aslinya Kepala Biro hukum dan KSLN
KALALO NUGROHO, SH NIP : 120105102
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KM.10 TAHUN 2005 TANGGAL : 28 JANUARI 2005
Contoh 1
Nomor : Jakarta,
Lampiran :
Kepada
Lembaga Sertifikasi
Perihal : Permohonan SertifikasiAlat dan PerangkatTelekomunikasi
- 1. Bersama ini dengan hormat, kami mengajukan permohonan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
- 2. Terlampir disampaikan persyaratan yang dibutuhkan terdiri dari :
- a. Anggaran Dasar dan atau dokumen legal perusahaan lainnya;
- b. dokumen penunjukan dari pabrikan, untuk permohonan sertifikat A;
- c. dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual, untuk permohonan sertifikat B oleh importir;
- d. dokumen penunjang teknis dan operasional; dan
- e. sampel uji sebanyak 2 (dua) unit untuk Customer Premises Equipment (CPE) atau 1 (satu) unit untuk non-CPE yang akan disampailan kepada Lembaga Pengujian paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterbitkan SP3.
- f. dokumen tambahan MRA, untuk pelaksanaan uji dokumen
- 3. Demikian permohonan ini kami ajukan untuk dipertimbangkan dan jika dapat disetujui, kami menyatakan bersedia untuk mematuhi dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang telekomunikasi, khususnya tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan ketentuan lainnya yang berlaku.
..,
.. Materai Rp. 6.000,-
Nama, Tanda Tangan Pimpinan dan Cap Perusahaan
Contoh 2
Nomor : Jakarta, Klasifikasi : Lampiran :
Kepada Lembaga Pengujian
Perihal : Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3)
- 1. Menunjuk surat
Nomor :
. tanggal
.. perihal permohonan
. dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor :
. Tahun 2005 tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi, bersama ini dimintakan kepada Saudara untuk melakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi, sebagai berikut :
- a.
- b.
- c.
- d.
- e.
- f.
- g.
- 2. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Tembusan :
Pemohon
Contoh 3
Nomor : Jakarta,
Lampiran :
Kepada
Pemohon
Perihal : Penolakan Permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
- 1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor :
. tanggal
. perihal Permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor :
Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, dengan ini dinyatakan permohonan Saudara belum dapat diterima, dikarenakan tidak memenuhi persyaratan yaitu :
- a.
..;
- b.
..;
- c.
- 2. Apabila persyaratan tersebut butir 1 di atas telah dipenuhi, Saudara dapat mengajukan permohonan kembali.
- 3. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Contoh 4
Nomor : Jakarta,
Lampiran :
Kepada Lembaga Sertifikasi
Perihal : Rekapitulasi Hasil Uji
- 1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor :
tanggal
. perihal Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor :
. Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, telah dilakukan pengukuran terhadap alat dan perangkat telekomunikasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, dengan hasil Rekapitulasi Hasil Uji (RHU) sebagai berikut :
- a.
- b.
- c.
- d.
- e.
- f.
- g.
- 2. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Contoh 5


Contoh 5

Contoh 6
Nomor : Jakarta,
Lampiran :
Kepada
Pemohon
Perihal : Penolakan Permohonan Sertifikat Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi
- 1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor :
. tanggal
. perihal Permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor :
. Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat, setelah dilakukan evaluasi terhadap RHU (Rekapitulasi Hasil Uji) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengujian, kami memutuskan bahwa tipe alat dan perangkat telekomunikasi yang Saudara ajukan tidak memenuhi persyaratan teknis yang dipersyaratkan.
- 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka permohonan Saudara belum dapat dipenuhi.
- 3. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Contoh 7 :
Format label :
[ nomor sertifikat ] [ nomor PLG. ID ]
Keterangan :
- a. [ nomor sertifikat ] adalah nomor sertifikat yang diterbitkan untuk setiap alat dan perangkat telekomunikasi.
- b. [ nomor PLG. ID ] adalah nomor PLG. ID (identitas pelanggan) berdasarkan database Lembaga Sertifikasi.
Contoh label :
1234/POSTEL/2005 123456
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
M. HATTA RAJASA
SALINAN Resmi ini sesuai aslinya
Kepala Biro hukum dan KSLN
KALALO NUGROHO, SH NIP : 120105102
Sekarang anda sudah tahu kan tentang Peraturan Menteri perhubungan No: KM. 1o Tahun 2005? Dan saya ingatkan kepada para pembaca, bahwa tempat pengujian perangkat di Indonesia di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, laboratorium perangkat pengujian yang berstandar internasional. Demikian informasi dari saya tentang Peraturan Menteri Perhubungan No: KM. 10 Tahun 2005 yang dapat saya sampaikan, semoga berguna dan dapat menambah pengetahuan bagi yang membacanya, dan saya ucapkan terima kasih kepada pembaca yang telah berkunjung ke situs saya.
|
|
| |
|
|
| |
Disarankan: 0
|
|
 |
 |
 |
| |
|
|
 |
 |
 |
| Kembali Ke Atas |
| |
|
|
 |
Istilah Telekomunikasi Protokol H.323
|
 |
 |
Rabu, 17 Maret 2010 @ 00:01 WIB - Musik, Film & Hiburan |
 |
| |
Menurut Type Approval H.323 merupakan protokol yang memayungi beberapa protokol lain yang terlibat dalam proses transmisi multimedia. Protokol protokol tersebut tidak semuanya merupakan rekomendasi ITU-T tapi ada juga yang merupakan rekomendasi IETF. Beberapa protokol tersebut diantaranya:
- H.26x codecs Rekomendasi mengenai proses digitalisasi sinyalvideo analog. Contohnya : H.261 dan H.263
- H.225.0 Jika gatekeeper terdapat dalam suatu network makaH.225.0 mengatur proses registrasi terminal kegatekeeper tersebut dan mengatur pula proses admisi di jaringan tersebut. Jika gatekeeper tidak ada maka H.225 digunakan untuk proses setup dan cleardown panggilan, bekerja sama dengan protokol Q.931.
- H.245 Protokol ini berfungsi untuk membangun kanal logikal (logical channel) yang akan menjadi kanal transmisi media. Setelah proses setup hubungan antara dua endpoint berhasil dilakukan menggunakan H.225.0 dan Q.931
- Q.931Q.931 digunakan bersama H.225.0 untuk membangun hubungan H.323. H.225.0 di sisipkan dalam pesan UUIE (User to User Information Element) dari Q.931 untuk menyediakan informasi tambahan yang tidak tersedia dalam format Q.931misalnya informasi mengenai IP address.
- RTP (Real time Transport Protocol)adalah protokol yang digunakan untuk mengkompensasi jitter dan desequencing yang terjadi pada jaringan IP. RTP berisi informasi tipe data yang dikirim yaitu timestamps yang digunakan untuk pengaturan waktu suara percakapan sehingga terdengar seperti sebagaimana diucapkan, dan sequence numbers yang digunakan untuk pengurutan paket dataRTP didesain untuk digunakan pada layer transport, namun demikian RTP digunakan diatas UDP, bukan pada TCP karena TCP tidak dapat beradaptasi pada pengiriman data secara real-time dengan keterlambatan yang relatif kecil seperti pada pengiriman data komunikasi suara.
- RTCP (Real time Transport ControlProtocol) digunakan untuk mengirimkan paket kontrol setiap terminal yang berpartisipasi pada percakapan yang digunakan sebagai informasi untuk kualitas transmisi jaringan
Standar ini bukan standar yang berdiri sendiri tetapi merupakan kumpulan dari beberapa komponen, protokol dan prosedur dalam membangun layanan komunikasi multimedia yang menerangkan set voice, video dan standar konferensi data. Semoga informasi tentang protokol H.323 dapat bermanfaat bagi anda dan Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib.
|
|
| |
|
|
| |
Disarankan: 0
|
|
 |
 |
 |
| |
|
|
 |
 |
 |
| Kembali Ke Atas |
| |
|
|
S E L A N J U T N Y A »
|
|
RSS Blog  |
| Created: |
| Minggu, 1 November 2009 @ 00:23 WIB |
|
|
|